Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan dukungan penuh terhadap Perlindungan Ahli Lingkungan yang berisiko menghadapi gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Langkah ini diambil karena peran vital para ahli dalam penegakan hukum lingkungan. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen tersebut di Jakarta.
Ancaman gugatan SLAPP seringkali mengintimidasi ahli yang memberikan keterangan dalam kasus lingkungan hidup. Gugatan ini bertujuan menekan kritik dengan membebani biaya proses hukum yang mahal. KLH memahami posisi rentan para ahli di garis depan.
Perlindungan hukum bagi ahli lingkungan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. KLH juga telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Perlindungan dan Peran Penting Ahli Lingkungan
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya peran ahli dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup. Pengawasan dan penegakan hukum harus didasarkan pada kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini memastikan keputusan hukum memiliki dasar yang kuat dan valid.
Untuk mewujudkan Perlindungan Ahli Lingkungan, KLH telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi para ahli.
Selain regulasi, KLH/BPLH juga membentuk Tim Ad Hoc. Tim ini bertugas menilai kelayakan Perlindungan Ahli Lingkungan yang menghadapi ancaman SLAPP. Hingga kini, dua ahli telah diakui sebagai Pejuang Lingkungan Hidup.
Advertisement
Pengakuan ini melalui Surat Keputusan Menteri menjadi dasar bagi aparat penegak hukum. SK Menteri memungkinkan penghentian proses hukum represif terhadap mereka yang dilindungi. "Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024," kata Hanif.
Advertisement
Tantangan Kompleks dan Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum Lingkungan
Hanif juga menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH. Pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan menjadi prioritas utama. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan.
Selain itu, sistem tersebut akan memperluas akses data dan memperkuat interoperabilitas antar-lembaga. Hal ini krusial dalam upaya penegakan hukum lingkungan yang lebih terpadu. Tantangan geografis juga menjadi perhatian serius.
Banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah yang sulit dijangkau, memerlukan kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Kebutuhan akan ahli tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Ini untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum di lapangan.
Advertisement
Menteri Hanif menegaskan bahwa perkara lingkungan semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. "Perkara lingkungan saat ini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu kami membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah KLH/BPLH memiliki landasan ilmiah yang kuat," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Sumber: AntaraNews