Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial WP (29) di Manggarai Barat kini telah memasuki babak baru. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Lembor Polres Manggarai Barat, Ipda Vinsen Bagus, mengonfirmasi penangkapan WP dan menjelaskan pasal yang menjeratnya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.
Penyelidikan intensif dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan kedekatan emosional. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencabulan anak ini demi tegaknya keadilan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Kasus pencabulan anak di Manggarai Barat ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor. Laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT diterima pada awal September.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Upaya cepat ini berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial WP (29) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Vinsen Bagus menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban di kediamannya pada Selasa, 2 September. Pelaku diduga kuat memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.
Advertisement
Modus operandi yang digunakan pelaku sangat memprihatinkan, yakni dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban. "Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya," ujar Ipda Vinsen Bagus.
Advertisement
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Berjalan
Terduga pelaku WP (29) kini dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kasus pencabulan anak ini tidak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal 15 tahun. "Terduga pelaku ini telah kami amankan," kata Ipda Vinsen Bagus, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.
Saat ini, WP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti tambahan yang sangat kuat, termasuk hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban.
Advertisement
Dalam proses penyidikan, empat orang saksi telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor. Sejumlah barang bukti relevan juga telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Advertisement
Imbauan Polisi dan Pentingnya Pengawasan
Penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor saat ini fokus memproses berkas perkara kasus pencabulan anak ini agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan," jelas Ipda Vinsen Bagus.
Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Melihat kasus pencabulan anak ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Kewaspadaan orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Advertisement
Ipda Vinsen Bagus juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual. "Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews