Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wanti-wanti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto soal pejabat yang rangkap jabatan. KPK menilai hal itu berpotensi memicu konflik kepentingan sebagai pintu masuk praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, konflik kepentingan kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Karena itu lembaganya kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah itu sejak awal, sebelum masalah menjelma jadi perkara pidana.
"Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/9).
Budi menambahkan, kajian tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Kemenpan RB, Ombudsman, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta masukan dari aparat penegak hukum lainnya.
"Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait ya untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai ya dalam pengisian-pengisian jabatan," ucap dia.
Advertisement
Beri Masukan buat Pemerintah
Dia berharap kajian itu bisa memberi masukan untuk pemerintah. Terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda. Sebab, di mata KPK, praktik rangkap jabatan selama ini bukan hanya soal aturan formal, tetapi soal tata kelola yang sehat.
"Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan," tandas dia.