142 Perusahaan Keagenan Awak Kapal Terancam Dicabut Izinnya jika Tak Beralih ke SIUKAK

"Jika tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut," ujar Febriyanti.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
142 Perusahaan Keagenan Awak Kapal Terancam Dicabut Izinnya jika Tak Beralih ke SIUKAK
142 Perusahaan Keagenan Awak Kapal Terancam Dicabut Izinnya jika Tak Beralih ke SIUKAK (Merdeka.com)

Sebanyak 142 perusahaan keagenan awak kapal terancam kehilangan izin operasional lantaran belum beralih dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Batas waktu penyesuaian diberikan hingga 30 September 2025.

"Jika tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut," ujar Subkoordinator Pengawakan Kapal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Febriyanti, Jumat (19/9).

Menurut dia, KSOP Tegal juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang membandel.

“Perusahaan yang tidak menyesuaikan tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut,” tambahnya.

SIUKAK Jadi Legalitas Tunggal

Sementara itu, Ketua AP2I Imam Syafii menjelaskan, terbitnya Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 memberi kepastian hukum bagi pengusaha.

"Surat SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub. Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI," jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi baru ini juga melindungi pelaku usaha dari praktik nakal aparat.

“Surat tersebut sekaligus menjadi benteng bagi pelaku usaha dari praktik nakal oknum aparat yang kerap mencari celah untuk menekan perusahaan,” ucap Imam.

Perlindungan Awak Kapal

Kasubdit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili, menegaskan pentingnya standar kompetensi internasional.

“BST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,” kata Hasan.

Ia menyoroti bahwa penerapan Basic Safety Training (BST) menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di tempat kerja.

Dukungan Pengusaha

Ketua Asosiasi Perusahaan Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), Riza Ghiyats Fakhri, menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan baru.

"Kita juga dorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran,” tegas Riza.

Menurutnya, penerapan SIUKAK, pembaruan BST, serta evaluasi Collective Bargaining Agreement (CBA) melalui forum tripartit di Tegal merupakan momentum penting.

“Ini menjadi konsolidasi sektor keagenan awak kapal sekaligus perlindungan kesejahteraan awak kapal Indonesia di mata internasional,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pihak redaksi telah mengubah tata letak pernyataan narasumber karena kesalahan dari pihak penyelenggara. Pihak penyelenggara telah menyampaikan permintaan maaf.

Rekomendasi