Fakta Unik: KemenHAM Hormati, Polda Belum Tahu Soal Mogok Makan Aktivis di Tahanan

KemenHAM menghormati aksi mogok makan aktivis sebagai kebebasan berekspresi, sementara Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi terkait protes yang dilakukan di tahanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: KemenHAM Hormati, Polda Belum Tahu Soal Mogok Makan Aktivis di Tahanan
KemenHAM menghormati aksi mogok makan aktivis sebagai kebebasan berekspresi, sementara Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi terkait protes yang dilakukan di tahanan. (Merdeka.com)

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan penghormatan terhadap aksi mogok makan yang dilakukan oleh para aktivis di tahanan Polda Metro Jaya. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang harus dijunjung tinggi. Pernyataan ini muncul di tengah informasi bahwa sejumlah aktivis telah melakukan mogok makan sebagai bentuk protes atas penangkapan mereka.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait aksi mogok makan ini. Kondisi ini menciptakan kontras dalam respons antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum. Aksi mogok makan ini dikabarkan telah berlangsung selama lebih dari seminggu, menunjukkan keseriusan protes dari para aktivis.

Para aktivis yang ditahan, termasuk Syahdan Husein dan 16 orang lainnya, memulai aksi mogok makan sejak 11 September lalu. Mereka menuntut pembebasan seluruh tahanan politik dan memprotes penangkapan yang mereka alami. Penangkapan ini terjadi pascaaksi unjuk rasa di Jakarta, di mana mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

KemenHAM Hormati Kebebasan Berekspresi

Munafrizal Manan dari KemenHAM secara tegas menyatakan bahwa aksi mogok makan adalah manifestasi dari kebebasan berekspresi. Menurutnya, setiap bentuk protes yang dilakukan secara damai dan persuasif patut untuk dihormati. "Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," kata Munafrizal kepada pers di Jakarta, Kamis (18/9).

Pandangan KemenHAM ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk menyatakan pendapat. Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai ruang demokrasi, meskipun ada perbedaan pandangan atau tindakan protes. KemenHAM menekankan bahwa kebebasan ini memiliki batasan pada tindakan yang damai dan tidak anarkis.

Polda Metro Jaya Belum Tahu Informasi Mogok Makan Aktivis

Berbeda dengan KemenHAM, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan belum menerima laporan mengenai aksi mogok makan ini. "Saya belum dapat informasi, nanti kami cek," kata Ade Ary saat dimintai konfirmasi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi internal di Polda Metro Jaya atau kecepatan informasi yang beredar.

Ketidaktahuan Polda Metro Jaya ini kontras dengan informasi yang telah beredar luas dari keluarga dan pendamping hukum para aktivis. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara pihak penahan dan keluarga tahanan. Proses pengecekan yang akan dilakukan oleh Polda diharapkan dapat mengklarifikasi kondisi sebenarnya di lapangan.

Latar Belakang Aksi Mogok Makan Aktivis

Aksi mogok makan ini dipelopori oleh Syahdan Husein, seorang admin dari Gejayan Memanggil, bersama dengan 16 aktivis lainnya. Mereka memulai mogok makan sejak 11 September, yang berarti aksi ini telah berlangsung selama lebih dari satu minggu. Tujuan utama dari aksi ini adalah sebagai bentuk protes keras terhadap penangkapan para aktivis dan menuntut pembebasan seluruh tahanan politik.

Sizigia, salah satu pendamping hukum, menjelaskan bahwa "Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis." Ia menambahkan bahwa total 16 orang lainnya juga ikut serta dalam aksi ini. Tuntutan mereka jelas, yakni pembebasan tanpa syarat bagi semua yang dianggap sebagai tahanan politik.

Penangkapan Aktivis dan Tuduhan Penghasutan

Sejumlah aktivis yang ditahan dan kini melakukan mogok makan antara lain Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka ditangkap pascaaksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu di Jakarta.

Pihak kepolisian menuding keempat aktivis tersebut terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis. Polisi menyebutkan bahwa mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan. Tuduhan ini menjadi dasar penangkapan dan penahanan mereka, yang kemudian memicu aksi mogok makan sebagai bentuk perlawanan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi