Fakta Mencengangkan: 411 Tersangka, Termasuk Anak, Terjaring dalam Operasi Sikat Lipu di Sulsel

Polda Sulsel berhasil menjaring 411 tersangka, termasuk 19 anak di bawah umur, dalam Operasi Sikat Lipu selama 20 hari. Simak detail pengungkapan kejahatan konvensional ini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mencengangkan: 411 Tersangka, Termasuk Anak, Terjaring dalam Operasi Sikat Lipu di Sulsel
Polda Sulsel berhasil menjaring 411 tersangka, termasuk 19 anak di bawah umur, dalam Operasi Sikat Lipu selama 20 hari. Simak detail pengungkapan kejahatan konvensional ini! (Merdeka.com)

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya telah menuntaskan Operasi Sikat Lipu yang berlangsung selama 20 hari. Operasi ini berhasil menetapkan total 411 orang sebagai tersangka di berbagai wilayah hukum provinsi tersebut.

Periode operasi dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025, menyasar berbagai jenis kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi hasil signifikan ini.

Dari ratusan tersangka yang diamankan, terdapat 392 orang dewasa dan 19 orang di antaranya masih di bawah umur, menunjukkan luasnya cakupan penindakan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di Sulawesi Selatan.

Ratusan Tersangka dan Penanganan Kasus

Dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa operasi ini menyasar pelaku kejahatan konvensional. Jenis kejahatan yang menjadi fokus antara lain pencurian, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Total kasus yang berhasil ditangani dari jumlah tersangka tersebut mencapai 290 perkara. "Dari total ada 411 tersangka terdiri dari 392 orang tersangka dewasa dan 19 tersangka masih di bawah umur," ungkap Kombes Pol Didik Supranoto, menyoroti adanya keterlibatan anak-anak dalam tindak pidana.

Rincian tersangka menunjukkan bahwa 115 orang masuk dalam kategori target operasi (TO), yang berarti target 100 persen terpenuhi. Sementara itu, 296 orang lainnya merupakan tersangka non-TO, menunjukkan pengembangan kasus di luar target awal yang telah ditetapkan.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Berbagai barang bukti telah berhasil disita oleh petugas kepolisian sebagai hasil dari Operasi Sikat Lipu ini. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Satu unit kendaraan Bajaj
  • Sembilan unit sepeda motor
  • Empat belas unit ponsel
  • Lima unit laptop
  • Sejumlah senjata tajam
  • Kunci letter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian motor

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan sesuai dengan perbuatan mereka. Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, diterapkan untuk kasus pencurian biasa. Untuk pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP mengancam hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 365 KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dapat berujung pada hukuman 9 tahun penjara. Ada pula Pasal 361 KUHP yang mengatur ancaman 2 tahun 8 bulan penjara untuk kasus tertentu, menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam Operasi Sikat Lipu ini.

Pengungkapan Kasus Menonjol di Berbagai Polres

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa tersangka yang dihadirkan dalam rilis pers merupakan perwakilan dari beberapa Polres. "Tersangka yang dihadirkan tidak seluruhnya dari Polda Sulsel, tetapi perwakilan saja dari beberapa Polres seperti Polrestabes Makassar, Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar dan Polres Gowa dan Polres lainnya," jelasnya.

Secara spesifik, perwakilan tersangka meliputi tujuh orang dari Polda Sulsel, 14 orang dari Polrestabes Makassar, tiga orang dari Polres Pelabuhan Makassar, tujuh orang dari Polres Gowa, dan dua orang dari Polres Maros. Distribusi ini menunjukkan bahwa penindakan dilakukan secara merata di berbagai wilayah.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi ini adalah pembobolan dan pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar. Insiden ini terjadi saat kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025, di mana 10 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

Mesin ATM tersebut dikeluarkan setelah dipotong menggunakan mesin gurinda, lalu dibawa ke Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk kemudian dibagi-bagi hasilnya. Selain itu, pengungkapan pelaku hipnotis yang menggunakan batu merah delima juga menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Lipu yang menonjol.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi