Putri dari Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, yang bernama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto, telah mengajukan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada hari Jumat, 12 September 2025.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga saat ini, riwayat perkara hanya mencatat tahapan pendaftaran dan penetapan yang dilakukan pada hari yang sama.
Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam perombakan Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Meskipun sudah terdaftar, belum ada informasi rinci mengenai isi dari gugatan tersebut. Dalam SIPP PTUN Jakarta, perkara ini hanya dikategorikan sebagai "lain-lain".
Advertisement
Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Sri Mulyani Terkait Utang SEA Games
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo, yang merupakan putra dari Presiden ke-2 Soeharto, pernah melakukan gugatan terhadap Menteri Keuangan. Ia menggugat Sri Mulyani Indrawati terkait utang yang berkaitan dengan SEA Games XIX pada tahun 1997.
Sebelumnya, Bambang juga sempat mengajukan gugatan serupa, tetapi gugatan tersebut dicabut pada Juli 2021. Dalam gugatan terbarunya, ia menuntut dua pihak, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, yang saat itu dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengacu pada keterangan yang terdapat dalam gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT, yang dilayangkan pada Jumat (27/8/2021), Bambang Trihatmodjo mengajukan enam poin tuntutan. Pertama, ia meminta agar gugatan yang diajukan dapat diterima sepenuhnya.
Kedua, ia menuntut agar dinyatakan batal atau tidak sah "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021" yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terkait dengan Bambang Trihatmodjo.
Advertisement
Tak Punya Kewajiban
Pertama, Bambang Trihatmodjo dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak memiliki tanggung jawab pribadi kepada Tergugat I, terutama terkait kewajiban Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 yang diselenggarakan di Jakarta.
Kedua, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya PT Tata Insani Mukti, ditetapkan sebagai Badan Hukum Pelaksana yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum terkait utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Tergugat diwajibkan untuk mencabut "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021" yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra
Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dengan alamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lt.12, Kuningan 12950, khususnya terkait Bambang Trihatmodjo. Terakhir, Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dari proses ini.