Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengambil langkah hukum banding atas putusan majelis hakim. Keputusan ini menyusul vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 151 kilogram.
JPU Sofyan Agung Maulana menyatakan banding diajukan pada Minggu (19/10) di Medan. Hal ini dilakukan karena putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU secara tegas menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa atas kejahatan serius ini.
Upaya hukum ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menilai dampak perbuatan para terdakwa sangat serius bagi masyarakat luas. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Advertisement
Alasan JPU Ajukan Banding Vonis Kurir Ganja 151 Kg
Sofyan Agung Maulana, Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, menjelaskan secara rinci alasan di balik pengajuan banding ini. Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan karena seluruh unsur pasal yang relevan telah terpenuhi dalam kasus ini. Selain itu, jumlah barang bukti ganja yang sangat besar, yakni 151 kilogram, menjadi pertimbangan utama yang tidak dapat diabaikan.
Peran aktif para terdakwa sebagai kurir narkotika juga menjadi faktor penentu yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. JPU menilai bahwa dampak sosial dan kerusakan yang diakibatkan oleh peredaran narkotika ini sangat meresahkan masyarakat luas. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat, seperti pidana mati, dianggap lebih pantas untuk memberikan efek jera yang maksimal.
"Sebelumnya kami menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Oleh karena itu, kami akan segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan,” ujar Sofyan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen JPU dalam menegakkan hukum serta memerangi kejahatan narkotika.
Advertisement
Jaksa berpendapat bahwa putusan seumur hidup tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Terlebih dengan barang bukti ganja seberat 151 kilogram, yang merupakan jumlah sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda bangsa. Keputusan banding ini diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih sesuai.
Advertisement
Vonis Hakim dan Pertimbangan di Baliknya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai oleh Cipto Hosari Nababan, pada dasarnya sependapat dengan JPU terkait terbuktinya kesalahan para terdakwa. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada ketiga kurir ganja tersebut. Keputusan ini secara jelas berbeda dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim Cipto Hosari Nababan membacakan putusan di ruang sidang Cakra V PN Medan pada Kamis (16/10). Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah sangat meresahkan masyarakat. Tindakan mereka juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika yang gencar dilakukan.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan. Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang kasus peredaran gelap narkoba. Terutama di wilayah Kota Medan yang menjadi salah satu target utama peredaran barang haram tersebut.
Advertisement
Pertimbangan lain yang turut memberatkan vonis adalah fakta bahwa para terdakwa telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir dan berulang. Selain itu, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa dalam kasus serius ini.
Sumber: AntaraNews