Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, baru-baru ini menetapkan dua orang tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) wilayah setempat. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2023 dan kini memasuki babak baru.
Kedua tersangka yang telah ditahan adalah AN, Kepala Dispora OKU Selatan, dan DI, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga di dinas tersebut. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Mereka langsung dilimpahkan ke tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dispora OKU Selatan. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai angka fantastis. Proses hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
Advertisement
Advertisement
Identitas Tersangka dan Proses Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, mengumumkan identitas kedua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Dispora OKU Selatan. Mereka adalah AN yang menjabat sebagai Kepala Dispora dan DI sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Keduanya merupakan pejabat penting di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan.
Penahanan terhadap AN dan DI dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap, sebuah tahapan krusial dalam proses hukum. Status P21 ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dikenal sebagai tahap II dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum kasus dibawa ke persidangan.
Advertisement
Penahanan dilakukan berdasarkan surat nomor PR–506/L.6.23/Dti.1/09/2025. Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kedua tersangka kasus korupsi Dispora OKU Selatan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui penyimpangan pengelolaan anggaran. Modus operandi yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan. Ini berarti ada kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun kenyataannya tidak sesuai atau bahkan tidak ada sama sekali.
Penyimpangan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Kegiatan-kegiatan yang seharusnya mendukung pengembangan kepemudaan dan olahraga justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Praktik korupsi ini merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan sektor vital tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, jumlah kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan. Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengkonfirmasi angka tersebut. Total kerugian negara akibat kasus korupsi Dispora ini mencapai Rp913.875.134.
Advertisement
Angka kerugian yang besar ini menunjukkan skala penyimpangan yang terjadi. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan. Kasus korupsi Dispora OKU Selatan ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Advertisement
Ancaman Hukuman dan Potensi Pengembangan Kasus
AN dan DI dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf f. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi. Penjeratan pasal-pasal ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.
Kepala Kejari Beni Putra menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Dispora OKU Selatan ini masih berpotensi terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Hal ini akan tergantung pada fakta-fakta baru yang mungkin muncul selama persidangan.
Advertisement
Pihak kejaksaan akan terus memantau jalannya persidangan dan siap menindaklanjuti setiap informasi baru. Komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi prioritas. Masyarakat menantikan keadilan dalam kasus korupsi Dispora yang telah merugikan banyak pihak ini.
Sumber: AntaraNews