Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zara Yupita Azra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Zupita Zahra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan,” ujar JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan Zara terbukti memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana,” tegasnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara terstruktur, menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
“Perbuatan terdakwa bersifat intimidatif kepada residen junior sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” kata JPU.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.
Advertisement
Kasus PPDS Anestesi Undip
Kasus perundungan di PPDS Undip mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik.
Dugaan pemerasan dan tekanan terhadap residen kemudian diselidiki, hingga akhirnya Kementerian Kesehatan menghentikan sementara praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi mengakui adanya praktik perundungan selama masa pendidikan. Ibu korban, Nuzmatun Malinah, kemudian melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.
Penyidikan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Taufik Eko Nugroho (TEN), eks Kaprodi PPDS Anestesiologi,
- Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS,
- Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior PPDS yang kini menjalani sidang.