Tahukah Anda? Rejang Lebong Perketat Aturan, Pemilik HPR Wajib Vaksinasi Rabies Gratis!

Distankan Rejang Lebong gencar imbau pemilik hewan penular rabies (HPR) untuk rutin ikut program vaksinasi rabies gratis. Apa saja sanksi jika melanggar?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Rejang Lebong Perketat Aturan, Pemilik HPR Wajib Vaksinasi Rabies Gratis!
Distankan Rejang Lebong gencar imbau pemilik hewan penular rabies (HPR) untuk rutin ikut program vaksinasi rabies gratis. Apa saja sanksi jika melanggar? (Merdeka.com)

Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara tegas memperingatkan seluruh pemilik hewan penular rabies (HPR) di wilayahnya. Peringatan ini ditujukan khususnya bagi pemilik kucing, anjing, dan kera agar rutin melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan mereka.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus rabies yang berbahaya bagi manusia. Distankan Rejang Lebong menegaskan bahwa vaksinasi rabies pada HPR merupakan upaya krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan dari ancaman penyakit mematikan ini.

Upaya pencegahan ini juga didukung oleh data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong yang mencatat ratusan kasus gigitan HPR sepanjang tahun ini. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam program vaksinasi rabies sangat diharapkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas rabies.

Program Vaksinasi Rabies Gratis dan Himbauan Pencegahan

Distankan Rejang Lebong secara konsisten menyelenggarakan kegiatan vaksinasi rabies massal setiap tahun. Program ini bersifat gratis dan dapat diikuti oleh seluruh warga yang memiliki HPR di balai desa atau kelurahan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distankan Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, menjelaskan, "Kami khususnya dari bidang peternakan hanya punya wewenang untuk melakukan vaksinasi terhadap binatangnya saja. Kami himbau warga yang memiliki HPR jenis kucing, anjing maupun kera agar binatang peliharaannya itu dilakukan vaksinasi HPR." Himbauan ini menekankan pentingnya peran pemilik dalam menjaga kesehatan hewan dan lingkungan.

Selain program vaksinasi rabies, Distankan juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengantisipasi kasus gigitan HPR. Salah satu himbauan utama adalah agar anjing peliharaan tidak dilepasliarkan, melainkan diikat atau dikandangkan untuk menghindari potensi interaksi yang tidak diinginkan dengan warga.

Pihak Distankan tidak memiliki wewenang untuk melakukan eliminasi hewan liar, sebab tindakan tersebut kini tidak lagi diperbolehkan. Oleh karena itu, fokus utama adalah pada pencegahan melalui vaksinasi dan penertiban hewan peliharaan.

Peningkatan Kasus Gigitan HPR dan Respon Kesehatan

Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan angka yang cukup signifikan pada tahun ini. Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, mengungkapkan bahwa Dinkes telah menangani 180 kasus gigitan HPR dari Januari hingga Juli 2025.

Kasus-kasus gigitan ini tersebar di 15 kecamatan di wilayah tersebut, dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah. Mayoritas kasus gigitan HPR ini disebabkan oleh anjing peliharaan, bukan hewan liar.

Meskipun demikian, Asep Setia Budiman memastikan bahwa warga yang terkena gigitan HPR segera mendapatkan penanganan medis. "Warga Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR ini, kata Asep, langsung berobat ke 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga dari jumlah kasus gigitan HPR itu belum ada yang dinyatakan positif tertular virus rabies." Ini menunjukkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam merespon insiden gigitan.

Distankan terus melakukan vaksinasi massal sebagai respons terhadap banyaknya kasus gigitan HPR. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka penularan virus rabies dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Inisiasi Peraturan Daerah untuk Penertiban Hewan

Sebagai langkah lanjutan dalam menanggulangi masalah HPR, DPRD Rejang Lebong berinisiatif untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban hewan liar. Perda ini akan fokus pada hewan peliharaan seperti anjing, yang sering kali dilepasliarkan.

Achmad Syafriansyah menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan DPRD Rejang Lebong terkait inisiasi Perda ini. "Jika terjadi pelanggaran maka pemiliknya akan diberikan sanksi dan binatangnya akan ditangkap oleh petugas Satpol-PP. Kita berharap Raperda ini bisa cepat disiapkan oleh DPRD Rejang Lebong sehingga bisa disahkan menjadi Perda," ujarnya.

Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk menertibkan kepemilikan hewan penular rabies. Dengan adanya regulasi ini, pemilik hewan akan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengikat atau mengkandangkan hewan peliharaan mereka, sehingga tidak berkeliaran dan berpotensi menimbulkan gigitan.

Penerbitan Perda ini menjadi harapan besar bagi pemerintah daerah untuk mengurangi insiden gigitan HPR. Sanksi yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik hewan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi