Perut Membesar karena Tak Bisa Pipis Usai Operasi, Endang Polisikan RS di Lampung Diduga Malapraktik

Laporan resmi telah dilayangkan dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Yosephin Suci Wulandari
Perut Membesar karena Tak Bisa Pipis Usai Operasi, Endang Polisikan RS di Lampung Diduga Malapraktik
RS swasta di Bandar Lampung dipolisikan karena diduga malapraktik (merdeka.com)

Sebuah rumah sakit swasta di Bandar Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu dokter spesialis terhadap seorang pasien bernama Endang Febriaki.

Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar, mengatakan kliennya telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.

“Kami telah membuat laporan atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan klien kami mengalami luka berat dan harus menjalani pergantian alat setiap bulan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran serta berharap kasus serupa tidak terulang lagi,” ujar Akbar, Sabtu (6/9/2025).

Akbar menjelaskan, awalnya Endang mengalami demam dan dirawat di rumah sakit tersebut. Ia kemudian ditangani oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi, yang mendiagnosis adanya batu empedu serta miom berukuran sekitar 11 cm, setara kepala janin enam bulan. Endang lalu disarankan menjalani operasi pengangkatan miom dan rahim.

Pada 23 Juni 2025, operasi dilakukan oleh dokter BK selaku DPJP bersama tim medis. Namun, pascaoperasi Endang justru mengalami masalah serius: tidak bisa buang air kecil dan perutnya semakin membesar. Perawat yang berjaga sempat mengganti kateter hingga dua kali dan memberikan obat khusus, namun urine tetap tidak keluar.

“Selama dua hari setelah operasi, klien kami tidak bisa buang air kecil. Pada 25 Juni 2025 malam, akhirnya ia dirujuk ke rumah sakit lain dengan alasan dokter urologi di rumah sakit tersebut sedang cuti. Kondisi perut korban semakin membesar,” jelas Akbar.

Di rumah sakit rujukan, pemeriksaan menunjukkan ginjal Endang terendam urine dengan kadar kreatinin mencapai angka 5. Endang pun harus menjalani operasi kedua untuk mengeluarkan urine melalui pemasangan dua selang di bagian punggung kanan dan kiri.

“Alhamdulillah setelah operasi kedua kondisi membaik karena urine sudah bisa dikeluarkan melalui jalur selang,” tambahnya.

Akbar menduga terjadi malapraktik dalam operasi pertama, di mana saluran ureter Endang diduga terpotong oleh dokter sehingga menyebabkan urine tidak keluar dan ginjal terendam.

“Akibat dugaan malapraktik ini, klien kami mengalami dampak kesehatan serius serta kerugian materiil dan immateriil,” tegasnya.

Selain melapor ke kepolisian, pihak korban juga telah mengadukan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari MKDKI. Kami masih menunggu,” kata Akbar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, laporan sudah kami terima dan akan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Rekomendasi