VIDEO: Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol "Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan"

Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol "Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan"
VIDEO: Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol "Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan" (Merdeka.com)

Bripka Rohmad, sopir mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dijatuhi sanksi berat dalam Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9).

Ketua majelis sidang menyatakan Bripka Rohmad terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Menjatuhkan sanksi berupa. Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Majelis Sidang Kode Etik.

Majelis pun memutuskan Bripka Rohmad dimutasi dengan status demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Polri.

Rekomendasi