Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direkturnya Delpedro Marhaen ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam. Delpedro ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terhadap pelajar dan anak di bawah umur saat demo berujung anarkis.
"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Advertisement
Profil Lokataru Foundation
Lokataru Foundation sendiri merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Sebagaimana diktip dari situs Lokataru Foundation, organisasi ini didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
Di usia yang menjelang satu dekade, Lokataru Foundation telah berjejaring dengan banyak elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, kami belum puas akan apa yang sudah tercapai dan akan terus berjejaring lebih banyak lagi. Saat ini, Lokataru Foundation terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Organisasi ini juga berencana meluncurkan platform bernama Lokademia, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada publik mengenai isu-isu hak asasi manusia dan kerja-kerja publik. Program ini diharapkan dapat menciptakan keterlibatan positif antara negara, masyarakat, dan sektor swasta.
Lokataru Foundation beroperasi dengan tiga area kerja utama: riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas. Fokus utama organisasi ini meliputi Penguatan Ruang Sipil, Ekonomi dan Pekerjaan yang Demokratis dan Indeks Hak Asasi Manusia.
Advertisement
Penangkapan Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi. Menurut keterangan Polda Metro Jaya, ajakan untuk melakukan aksi anarkistis berasal dari media sosial pribadi Delpedro. Dugaan tindak pidana ini terjadi sejak 25 Agustus 2025.
Delpedro diduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 160 KUHP dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak. Penangkapan ini dianggap sebagai tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Tanggapan Lokataru Foundation
Kepolisian menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Delpedro ditangkap setelah kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau menangkap, apa tadi kami bilang, penyidik, karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Menurut Ade Ary, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menghasut dan mengajak aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
"Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya," ujar Ade Ary.
Kepolisian menjerat Delpedro dengan pasal Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar dia.
Ade Ary belum bicara lebih detail mengenai kasus yang menyeret Delpedro Marhaen. Dia beralasan, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Jadi mohon waktu, itu update-nya rekan-rekan. Saat ini penyidik, karena kegiatan yang dilakukan adalah atau upayanya adalah penangkapan, maka penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini," ujar dia.