Kapolda Banten Turun Tangan: Jembatani Restorative Justice Laka Lantas Mahasiswi Untirta yang Jadi Tersangka

Kapolda Banten Brigjen Polisi Hengki berinisiatif menjembatani Restorative Justice Laka Lantas yang melibatkan mahasiswi Untirta, Yosmaida, agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengapa proses ini penting?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapolda Banten Turun Tangan: Jembatani Restorative Justice Laka Lantas Mahasiswi Untirta yang Jadi Tersangka
Kapolda Banten Brigjen Polisi Hengki berinisiatif menjembatani Restorative Justice Laka Lantas yang melibatkan mahasiswi Untirta, Yosmaida, agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengapa proses ini penting? (Merdeka.com)

Kapolda Banten, Brigjen Polisi Hengki, mengambil langkah proaktif untuk menjembatani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Inisiatif ini bertujuan untuk mencari solusi kekeluargaan antara keluarga korban dan tersangka. Mahasiswi bernama Yosmaida Sophia Saldina (20) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Hengki pada Sabtu (30/8) malam, setelah menertibkan aksi demonstrasi di Kota Serang. Ia menekankan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, ruang untuk keadilan restoratif atau restorative justice tetap terbuka lebar. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban kedua belah pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih dalam perawatan intensif akibat luka berat, sementara pihak mahasiswi tersangka mengaku kesulitan memenuhi tuntutan biaya pengobatan. Kapolda Banten berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan damai yang menguntungkan semua pihak.

Upaya Hukum dan Ruang Restorative Justice

Brigjen Polisi Hengki menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Satlantas Polresta Serang Kota sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti yang diperlukan. Namun, kondisi korban yang masih dalam perawatan menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus ini. Kapolda Banten bertekad mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus laka lantas ini.

Meskipun demikian, Kapolda secara terbuka menawarkan opsi restorative justice sebagai jalur penyelesaian yang potensial. Ia menjelaskan bahwa jika pihak korban bersedia memaafkan dan pihak tersangka menunjukkan tanggung jawab penuh dalam pembiayaan pengobatan, maka penyelesaian kekeluargaan dapat diupayakan. Konsep restorative justice ini fokus pada pemulihan hubungan dan ganti rugi, bukan hanya hukuman.

Kapolda menambahkan bahwa pihaknya, melalui Kapolres maupun Kasatlantas, akan menjembatani pertemuan antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif dan mencari kesepakatan bersama. Perwakilan mahasiswa yang sebelumnya mengeluhkan kasus ini juga akan diterima untuk berdialog, memastikan semua aspirasi didengar.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mencari solusi humanis. Dengan menjembatani komunikasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang adil dan memuaskan. Ini adalah upaya penting dalam penanganan kasus laka lantas agar tidak hanya berakhir di meja hijau.

Kronologi Kasus dan Status Tersangka Mahasiswi Untirta

Kasus kecelakaan lalu lintas ini bermula pada 22 April 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Insiden tersebut melibatkan Yosmaida Sophia Saldina, seorang mahasiswi Untirta berusia 20 tahun. Akibat kelalaiannya, korban bernama Hasanuddin (HS) mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan intensif di rumah sakit.

Satlantas Polresta Serang Kota telah menetapkan Yosmaida sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan luka berat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.

Menurut Kanit Gakkum Ipda Dedi Yuanto, upaya restorative justice sebenarnya sudah difasilitasi sejak awal penanganan kasus. Namun, kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan pihak tersangka, tidak menemukan titik temu. Salah satu hambatan utama adalah tuntutan biaya pengobatan korban yang mencapai puluhan juta rupiah, yang dirasa sulit dipenuhi oleh tersangka.

Meskipun berstatus tersangka, Yosmaida tidak dilakukan penahanan. Ia hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian. Kondisi korban yang mengalami cedera kepala dan gangguan kognitif pascakecelakaan menjadi fokus utama dalam upaya penyelesaian kasus ini, mendorong Kapolda Banten untuk turun tangan langsung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi