Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Selatan memberikan remisi umum kepada 5.909 orang narapidana di Sulsel saat momen HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 145 koruptor juga menerima remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel Rudy F Sianturi mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan sebagai wujud kehadiran negara. Ia menyebut pemberian remisi sesuai dengan Undang Undan Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi. Kedua, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik," ujarnya di Lapas Klas IA Makassar, Minggu (17/8).
Rudy mengungkapkan saat ini ada 11.721 orang menghuni lapas maupun rutan yang ada di Sulsel. Ia merinci 8.287 berstatus narapidana dan 3.434 tahanan.
"Bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengusulkan remisi umum sebanyak 5911 orang, remisi dasawarsa 7217 orang, dan remisi tambahan 16 orang," kata Rudy.
Meski demikian, dari jumlah tersebut hanya 5.909 orang narapidana menerima remisi umum. Berdasarkan data yang dihimpun, ada 145 koruptor juga menerima remisi HUT Kemerdekaan.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh seluruh warga binaan pemasyarakatan," ucapnya.