Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (13/8/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuanda Rady (DIC); staf perizinan PT Sungai Budi Group, Aditya (ADT); dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng (PML), Djunaidi. Mereka diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar, Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero. Mobil Rubicon disita dari kediaman Dicky, sedangkan Pajero diamankan dari rumah Aditya.
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) saat rilis rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/08/2025 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah