Polda Jawa Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan dari penyelidikan kasus sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tersangka utama Lily alias Popo dan jaringannya.
Tak hanya menyasar pasar luar negeri seperti Singapura, sindikat ini juga diketahui menjual bayi-bayi tersebut di wilayah Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa informasi baru ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka yang telah ditahan.
"Jadi ternyata mereka, bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/8).
Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 43 bayi, 25 bayi berencana dikirim ke Singapura dalam skema adopsi ilegal tersebut. Delapan di antaranya berhasil diselamatkan, sementara satu bayi diketahui meninggal dunia di Pontianak. Selain itu, sekitar 17 bayi lainnya diketahui dipasarkan di dalam negeri.
Bayi-bayi itu, kata Surawan, berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat. Namun, pihak kepolisian hingga kini masih menelusuri ke mana saja bayi-bayi itu disalurkan di Indonesia.
"Yang lokal ini kita sedang dalami ya. Karena kita sementara kemarin masih konsentrasi untuk yang jaringan internasional," katanya.
"Nanti kita kembangkan juga bayi-bayi yang terkait dengan jaringan lokal, karena dari keterangan tersangka ini ternyata sumber bayi tidak cuma dari Bandung Jawa Barat tapi juga dari daerah lain," dia menambahkan.
Dalam pengungkapan ini, terkuak juga nilai jual dari praktik ilegal tersebut. Untuk adopsi internasional ke Singapura, bayi dijual dengan harga antara 15.000 hingga 21.000 dolar Singapura. Sementara untuk pasar domestik, harganya berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam jaringan ini dan seluruhnya telah ditahan. Dua orang lainnya berstatus buron, masing-masing berinisial W dan YY.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 330 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.