Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang terletak di Tangerang, Banten, telah mengungkapkan informasi terbaru mengenai penumpang Lion Air berinisial H (42) yang berteriak membawa bom di dalam pesawat JT-308 yang terbang dari Jakarta menuju Kualanamu. Sebelum kejadian tersebut, H diketahui pernah diamankan oleh pihak kepolisian di Merauke.
"Pelaku sempat diamankan oleh Kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel di daerah itu," ucap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, pada Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa H juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di RSJ DR. Soeharto Heerdjan, Jakarta," tambahnya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian berencana untuk melakukan tes kejiwaan kembali dengan melibatkan tim ahli psikologis dari Rumah Sakit Polri untuk memastikan kondisi mental penumpang yang mengancam dengan bom tersebut. "Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," jelasnya.
Advertisement
Potret saat Diperiksa Polisi
Polisi juga membeberkan suasana saat pemeriksaan H. Dari foto yang ditampilkan, terlihat H mengenakan baju berwarna oranye.
Sikap duduknya menjadi sorotan lantaran terlalu tegap serta ada senyum tipis yang teruntai dari bibir H,
Advertisement
Hasil Penyelidikan
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap H, ia mengaku telah melakukan perjalanan dari Merauke menuju Makassar, kemudian melanjutkan ke Bandara Soetta, Tangerang, dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. "Pengakuannya dia terbang rute Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," jelasnya.
H menjelaskan bahwa motif di balik pengakuan adanya bom tersebut disebabkan oleh rasa kesal setelah melalui perjalanan penerbangan yang cukup melelahkan, sehingga kondisi psikologisnya menjadi tidak stabil. "Selama proses pemeriksaan, kondisi psikologis masih tidak stabil. Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh penumpang Lion Air ini, tim penyidik telah menetapkan status tersangka berdasarkan pelanggaran Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal selama delapan tahun penjara. "Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ungkapnya.
Advertisement
Periksa 8 Saksi
Dalam proses penanganan kasus ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah melaksanakan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka serta delapan saksi. "Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," kata dia.