Seorang istri nekat menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu disembunyikan dalam nasi bungkus untuk suami di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Wanita tersebut bernama Sariani (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sariani kedapatan menyelundupkan lima paket sabu dengan total 4,71 gram. Berdasarkan video beredar, saat itu pada Selasa (22/7), Sariani tengah menunggu untuk membesuk sang suami bernama Iwan dengan membawa bekal bersama keluarga warga binaan lainnya.
Petugas yang mendapatkan informasi lalu menggeledah Sariani. Ditemukan lima paket sabu ukuran sedang dimasukan ke dalam nasi dibungkus plastik.
Iwan sendiri masuk sel atas kasus penadahan. Dan belum lama menjadi warga binaan di Lapas kelas IIA Curup.
Setelah mendapat informasi terkait penggagalan penyelundupan nakotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong segera mendatangi Lapas kelas IIA Curup menahan Sariani.
"Kami Lapas kelas IIA Curup telah berhasil melakukan penggagalan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu. Di mana barang ini kami dapatkan setelah dilakukan penggeledahan lima paket sabu yang disimpan di dalam nasi bungkus," kata Kepala Lapas kelas IIA Curup David Rosihan, Kamis (24/7).
Setelah penangkapan itu, Sariani diserahkan ke polisi untuk diperiksa dan ditindak lebih lanjut. "Yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar David.
David menuturkan Lapas IIA Curup lebih memperketat penjagaan dengan berkoordinasi dengan TNI-Polri setelah peristiwa tersebut. Namun layanan kunjungan tetap dibuka seperti biasa.
"Untuk kunjungan tetap dibuka, namun penjagaan dan pemeriksaan akan lebih diperketat sebagai langkah antisipasi dan penegakan aturan," tandas David.