Sesal Gabung Dengan Bayaran Rusia, Ini Perjalanan Satria Arta Kumbara Sampai Minta Dipulangkan

Bantah memiliki niat untuk mengkhianati negara. Keputusannya bergabung dengan militer Rusia disebutnya sebagai langkah terpaksa karena tekanan ekonomi

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Sesal Gabung Dengan Bayaran Rusia, Ini Perjalanan Satria Arta Kumbara Sampai Minta Dipulangkan
Satria Arta Kumbara Eks Marinir Merengek Minta Pulang ke RI Usai Jadi Tentara Rusia (Antaranews.com)

Nama Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, kembali jadi sorotan publik, sebab ia penyesalan dan meminta pulang ke Indonesia. Hal itu disampaikan Satria lewat video yang viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di beberapa akun media sosial, Satria mengaku menyesal. Ia tidak tahu bahwa menandatangani kontrak militer dengan Rusia membuat status sebagai warga negara Indonesia secara otomatis gugur.

"Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang terhormat Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabumng, dan Bapak Kementerian Luar Negeri Bapak Sugiono, mohon izin bapak, saya ingin memohon maaf sebesar-sebesarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangi kontrak Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria seperti dikutip, Rabu (23/7).

Dia juga membantah memiliki niat untuk mengkhianati negara. Keputusannya bergabung dengan militer Rusia disebutnya sebagai langkah terpaksa karena tekanan ekonomi.

"Cukup Allah sebagai saksi. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon dua restu, dan saya berangkat ke sini," ucap dia.

Kini, ia merasa kehilangan segalanya, seperti kewarnegaraan dicabut oleh pemerintah Indonesia.

"Dengan adanya hal tersebut dicabutnya kewarnegaraan saya, itu tidak sebanding dengan yang saya dapatkan. Mohon izin, Bapak," ucap dia.

Satria memohon agar Presiden Prabowo bisa turun tangan langsung ke Kementerian Pertahanan Rusia untuk memutus kontraknya. Ia bahkan menyebut hanya Prabowo dan bantuan Allah SWT yang bisa menolongnya keluar dari militer Rusia dan pulang kembali ke Indonesia.

"Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk mengakhir kontrak saya tersebut dan dan dikembalikan hak kewarganenegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," ucap dia.

"Mohon izin, untuk saat ini, yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," dia menambahkan.

Dia mengaku terpukul setelah kehilangan kewarganegaan. Menurut dia, status WNI baginya adalah segalanya dalam hidpunya.

"Jujur, saya tidak ingin kehilangan kewarganenegaraan saya karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak akan pernah ternilai harganya," ucap dia.

Satria sebelumnya adalah Serda Marinir aktif dengan NRP 111026 yang bertugas di Inspektorat Korps Marinir. Tapi sejak 13 Juni 2022, dia kabur dari kesatuan dan tak pernah kembali.

Akhirnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis in absentia: penjara 1 tahun dan pemecatan tidak hormat. Itu tertuang dalam Putusan Nomor: 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

Masalah muncul karena keputusannya menandatangani kontrak militer dengan Rusia secara otomatis membuat kewarganegaraan Indonesia-nya gugur.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Kewarganegaraan. Huruf d menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Adapun huruf e menyatakan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ujar dia.

Supratman menegaskan Satria Arta Kumbara, harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,"katanya.

Rekomendasi