Curi 4 AK-47 dari Gudang Senjata Polri, Pecatan Polisi Sekaligus Pimpinan KKB Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Curi 4 AK-47 dari Gudang Senjata Polri, Pecatan Polisi Sekaligus Pimpinan KKB Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Eks polisi Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara (merdeka.com)

Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Askel Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu. Vonis tersebut diketahui lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Dean Ginting mengatakan, majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan," kata Dean, Rabu (23/7).

Dia menyebut terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Eks polisi Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Eks polisi Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara merdeka.com

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

"Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat," tegas Faizal.

Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama," ujarnya.

Eks polisi Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Eks polisi Askel Mabel Divonis 8 Tahun Penjara merdeka.com

Selain itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

"Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya," ujar Yusuf.

Ia menegaskan, pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya.

Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz menangkap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB), Askel Mabel, mantan anggota Polri yang membawa kabur empat pucuk senjata api organik Polres Yalimo, di wilayah Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Selasa (18/2) malam.

Askel Mabel, mantan personel Polri yang bertugas di Polres Yalimo, membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47 beserta amunisinya yang merupakan senjata organik Polri pada 4 Juni 2024.

Rekomendasi