Terbongkar Dalang dan Donatur Bisnis 'Haram' Jual Beli Bayi ke Singapura, Kini Diburu sampai Luar Negeri

Polisi memburu L dalang dalam praktik bisnis jual beli bayi ke Singapura.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Terbongkar Dalang dan Donatur Bisnis 'Haram' Jual Beli Bayi ke Singapura, Kini Diburu sampai Luar Negeri
Wanita Sindikat Penjualan Bayi (merdeka)

Sebanyak 13 tersangka ditahan dan 3 orang masuk daftar pencarian (DPO) dalam kasus penjualan bayi ke Singapura. Seperti diketahui, SH dan komplotannya ini memberikan uang Rp10-16 juta kepada orang tua yang mau menjual bayi mereka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pun terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus ini. Salah satunya berupaya mengungkap keberadaan donatur atau pihak yang menyalurkan modal kepada komplotan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, polisi perlu menangkap lebih dahulu salah satu terduga pelaku yang kini masih DPO, yakni inisial L dalang dalam praktik bisnis tak manusiawi ini.

"Modal ini memang sekarang masih DPO, jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini," ungkap Surawan saat jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/7).

Orang tersebut ditengarai membiayai operasional kejahatan komplotannya mulai dari mencari ibu hamil yang mau menjual bayinya, pembuatan dokumen, perawatan bayi di penampungan, hingga ongkos pemindahan bayi dari lokasi ‘pemetikan’ ke Pontianak untuk mengurus dokumen, ke Jakarta lagi kemudian ke Singapura.

“Bagaimana nanti mekanisme apa membayarnya dari sana, semua masih ada di orang yang masih DPO ini. Nanti kalau udah DPO-nya ditangkap kita bisa menerangkan kembali ini,” ujar dia.

Polisi Gandeng Interpol

Penyidik telah mengidentifikasi L yang juga disebut berperan sebagai agen penyalur atau narahubung dengan adopter di Singapura saat ini sedang berada di luar negeri. Surawan menyebut pihaknya telah menggandeng pihak kepolisian internasional atau interpol dalam upaya pengejaran L.

“Kemudian kita tinggal minta red notice (ke interpol),” ujarnya.

Adapun soal berapa harga bayi ditebus oleh adopter di Singapura, Surawan bilang pihaknya juga masih melakukan pendalaman.

"Kalau memang adopter sudah dapat, nanti kita bisa mendapatkan informasi lebih lanjut. Itu pun kita perlu kerjasama internasional nanti dengan segala macam, mekanismenya kita ikutin dari sana juga," kata Surawan.

"Jadi kita sekarang mengumpulkan data dulu, terkait bayi-bayi, adopternya, yang antara semua nanti sudah sinkron, kita akan berikan data itu, dan tentu langsung nanti cross-nya ke Singapura," imbuh dia.

Selain L, 2 orang lainnya yang kini masih buron adalah W dan YY. W diduga turut berperan mengurus dokumen, sedangkan YY perannya perekrut dan penampung bayi.

“Ada perekrut dan merawat setelah bayi direkrut (penampung). Kemudian ada yang punya jaringan di Singapura. Ada yang kemudian membuat dokumen-dokumen kependudukan, dokumen di imigrasi,” beber Surawan.

Jual 25 Bayi ke Singapura

Komplotan mereka telah melakukan bisnis ilegalnya sejak tahun 2023 dengan total 25 bayi yang dijual. Namun, hasil penindakan kepolisian, 6 bayi telah berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan kini berada di tempat yang aman.

Atas kejahatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi menyangkakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 330 KUHP.

Rekomendasi