DPR Sentil Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional tanpa Koordinasi

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani 'menyentil' Menteri Kebudayaan Fadli Zon, lantaran menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DPR Sentil Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional tanpa Koordinasi
DPR Sentil Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional tanpa Koordinasi (Merdeka.com)

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani 'menyentil' Menteri Kebudayaan Fadli Zon, lantaran menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) tanpa koordinasi terlebih dahulu.

Pemilihan tanggal 17 Oktober ini menjadi polemik, lantaran publik mengkaitkan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.

"Komisi X berhusnudzon, dalam posisi berhusnudzon. Walaupun Pak Menteri Kebudayaan di dalam rapat-rapat yang sudah kami laksanakan belum pernah menyinggung tentang penetapan hari kebudayaan ini," kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

"Tapi lagi-lagi kami husnudzon, sebab kami berpikir begini, kenapa tanggal 17? Karena tahun 1951 Presiden Soekarno bersama Sultan Syahrir menetapkan 17 Oktober dan mengeluarkan simbol Bhineka Tunggal Ika," sambungnya.

Sehingga menurutnya, yang menjadi pertimbangan Fadli Zon dalam menetapkan HKN tersebut karena mengingat sejarah pertama kali disampaikannya Bhineka Tunggal Ika pada 1951 silam.

"Kami juga melihat penentuan 17 Oktober ini, tentu Menteri Kebudayaan beserta seluruh jajaran mempertimbangkan juga bahwa budaya Nusantara ini adalah merupakan salah satu fondasi kebhinekaan yang ada di negeri kita," ujarnya.

Selain itu, dia berpesan agar pemerintah bisa betul-betul memprioritaskan kebudayaan di anggaran tahun 2026.

"Karena dari laporan yang kami terima, pagu indikatif jauh terjun bebas dari tahun 2025 yang saat ini," ujarnya.

"Nah oleh sebab itu, pemerintah perlu kiranya memikirkan bahwa kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang dianggarkan dalam rangka pelestarian budaya, kemajuan budaya di tahun 2026," sambungnya.

Kemudian, ia pun menyinggung soal informasi yang diterima pihaknya terkait penentuan HKN itu bukan dari Kemenbud selaku mitra dan melainkan dari media saja.

"Enggak, secara aturan sebenarnya tidak ada yang mewajibkan ketika Menteri membuat suatu gagasan untuk kepentingan masyarakat kita," paparnya.

"Tetapi paling tidak sebagai mitra, harusnya kami diinformasikan. Aturannya enggak ada, yang harus berkonsultasi dulu enggak ada. Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu terlebih dahulu. Jangan tahunya dari media aja," pungkasnya.

Rekomendasi