Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume. Temuan tersebut sudah diserahkan ke Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum agar tidak merugikan masyarakat luas dan petani Indonesia.
"Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7). Demikian dikutip dari Antara.
Mengacu laporan yang diterima pada 10 Juli lalu, kata Amran, proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai aparat kepolisian, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memantau perkembangan agar penyimpangan ini tidak berulang di masa mendatang.
Modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg, serta pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.
Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. Jika dibiarkan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.
"Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," ujar dia.
Amran mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk mematuhi regulasi. Sebab sektor pangan menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia.
"Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," katanya.