Jasa Raharja Putera Beri Perlindungan ke Penyelam KMP Tunu Pratama Jaya, Segini Besarannya

Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada tim penyelam yang bertugas dalam operasi pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jasa Raharja Putera Beri Perlindungan ke Penyelam KMP Tunu Pratama Jaya, Segini Besarannya
Jasa Raharja Putera Beri Perlindungan ke Penyelam KMP Tunu Pratama Jaya (merdeka.com)

PT Jasa Raharja Putera (JRP Insurance) memberikan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada tim penyelam yang bertugas dalam operasi pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris mengatakan pihaknya menyadari risiko besar yang dihadapi tim penyelam dalam upaya pencarian dan evakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya. Hal ini lah yang mendasari Jasaraharja memberikan perlindungan kepada para penyelam dalam menjalankan tugas mulianya.

"Kami menyadari betul risiko besar yang dihadapi oleh para penyelam dalam menjalankan tugas mulia ini," ujar Abdul Haris, Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera.

"Sebagai bentuk dukungan kami, JRP Insurance hadir untuk memberikan ketenangan pikiran bagi para penyelam dan keluarga mereka. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa pahlawan kita terlindungi saat menjalankan misi kemanusiaan," sambung Abdul.

Abdul melanjutkan, manfaat ini diharapkan dapat memberikan jaring pengaman finansial bagi para penyelam dan keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses pencarian.

Besaran Jaminan Perlindungan

Penyerahan komitmen perlindungan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, yang didampingi oleh Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rubi Handojo.

Perwakilan dari Basarnas dan Wakil Menteri Perhubungan Republik Indonesia turut hadir untuk menerima simbolis perlindungan tersebut, menandakan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap keselamatan tim penyelam.

Berikut besaran perlindungan asuransi kecelakaan diri dari untuk para penyelam:

1. Santunan Meninggal Dunia: Rp 100.000.000,-

2. Perlindungan Cacat Tetap Maksimal: Rp 100.000.000,-

3. Biaya Perawatan: Rp 20.000.000,-

Rekomendasi