Hasto 'Serang' Penyidik KPK Rossa Saat Baca Pleidoi: Jika Dibiarkan akan Matikan Cita-Cita Keadilan & Rakyat

Menurut Hasto, Rossa telah menyamar, membohongi, mengintimidasi, melakukan penggeledahan badan, dan memeriksa tanpa panggilan dalam kasusnya.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Hasto 'Serang' Penyidik KPK Rossa Saat Baca Pleidoi: Jika Dibiarkan akan Matikan Cita-Cita Keadilan & Rakyat
Terdakwa Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (©Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan dirinya berada di meja hijau terkait kasus kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

"Dalam pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang saya yakini, saya telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan saya berada di meja hijau ini," ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut Hasto, salah satu pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, karena telah menyamar, membohongi, mengintimidasi, melakukan penggeledahan badan, dan memeriksa tanpa panggilan dalam kasusnya.

Selain itu, Rossa juga telah merangkap sebagai kepala satuan tugas (kasatgas), penyidik, pemeriksa, saksi, serta pengantar kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Hasto mempersoalkan perbuatan Rossa karena telah menyentuh hal yang sangat fundamental, yakni pelanggaran terhadap hakikat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.

Dampaknya, asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta hak asasi manusia (HAM) pun dikorbankan.

Ketika berulang kali menyebutkan Rossa yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan pribadi.

Pasalnya, kata dia, ajudan Hasto, Kusnadi, juga mendapatkan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dianggap remeh. Demikian halnya ketidakpatuhan terhadap due process of law alias proses hukum yang wajar, apalagi rekayasa hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh saudara Rossa Purbo Bekti ini merupakan suatu sikap ahistoris. Tanpa keseriusan dalam mencegahnya, apalagi jika dibiarkan berlarut-larut maka akan mematikan cita-cita keadilan yang hidup dalam cita-cita rakyat," ucap Hasto, dikutip dari Antara.

Tuduhan Perintahkan Harun Rendam HP Tak Terbukti

Hasto mengklaim berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Selain itu, sambung Hasto, terbukti pula bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya maupun ponsel Kesekretariatan PDI Perjuangan.

"Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan," ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7).

Maka dari itu, Hasto menilai bahwa surat dakwaan terkait kasusnya tidak jelas menunjukkan ponsel mana yang ditenggelamkan, kapan dan di mana lokasi penenggelaman, serta apakah objek yang ditenggelamkan berisikan materi perkara.

Hasto mengingatkan bahwa delik Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiel sehingga akibat dari perbuatan yang dituduhkan harus dibuktikan pada saat persidangan.

Dikatakan Hasto, tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juga dilakukan dengan memperluas makna mencegah, merintangi, atau menggagalkan, diperluas maknanya secara ekstensif hingga masuk pada segala perbuatan merusak, merintangi, atau menggagalkan pada tahap penyelidikan.

"Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex certa (hukum yang jelas), ada juga prinsip lex praevia (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif)," tuturnya.

Tuntutan Hasto

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, dia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi