Kasus kecelakaan antara mobil BMW dengan sepeda motor terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari. Mobil BMW yang dikendarai Christiano (21) ini menabrak Argo Ericko Achmadi (19) hingga tewas.
Usai kecelakaan, diketahui mobil BMW milik Christiano ini sempat berganti pelat nomor polisi. Saat kecelakaan mobil BMW diketahui mengenakan pelat nomor F 1206 sedangkan usai kecelakaan berganti menjadi B 1442 NAC.
Terkait penggantian pelat nomor ini, polisi telah resmi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ini berinisial IW, NR dan W.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septian membenarkan penetapan tiga tersangka pengganti pelat nomor mobil BMW yang kecelakaan di Sleman. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkanya IW, NR dan W," kata Agha saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7).
Agha menerangkan meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan. Ketiga tersangka ini dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan karena (ancaman hukumannya) di bawah lima tahun. Pasal 221 ayat 1 ke 2," ungkap Agha.
Agha menambahkan dari pemeriksaan diketahui masing-masing tersangka memiliki perannya sendiri-sendiri. Ada yang berperan sebagai pelaku pengganti pelat maupun ada yang menjadi penyuruh untuk mengganti pelat nomor.
"Yang jelas, kita sudah tetapkan tiga tersangka. Satu tersangka pelaku pengganti pelat. Dua lainnya yang menyuruh untuk mengganti (pelat)," tutur Agha.