Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya untuk memeriksa mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri. Jurist sudah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Kejagung membuka opsi memeriksa Jurist Tan sebagai saksi di kasus tersebut melalui kedutaan Indonesia yang ada di luar negeri.
"Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Meskipun opsi itu bakal dilakukan penyidik Kejagung, namun Harli enggan membeberkan posisi Jurist Tan di luar negeri.
"Tentu penyidik memiliki informasi soal itu," kata dia.
Advertisement
Stafsus Nadiem Jadi Pengajar
Selama Jurist Tan berada di luar negeri, Kejagung mendapatkan informasi mantan stafsus Nadiem itu saat ini menjadi tenaga pengajar.
"Kita kumpulkan ya informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya ya masih mengajar," kata Harli.
Kendati begitu, Kejagung belum mengetahui secara persis keberadaan mantan stafsus Nadiem itu. Namun keberadaannya akan dipantau terus penyidik Kejagung.
"Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan," ujar Harli.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru, yang tidak merefleksikan kebutuhan riil.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujar Harli.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan bisa memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung.