Dua orang pelaku penggelapan mobil rental berhasil diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah menyewa enam mobil mewah lalu menggadaikannya tanpa izin. Akibat ulah mereka, seorang pengusaha rental harus menanggung kerugian hingga Rp5 miliar.
Pelaku diketahui berinisial MNE dan SEM. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh pihak kepolisian.
"SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jaksel pada Jumat 2 Mei 2025. MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan, Sabtu (7/5).
Binsar menjelaskan, salah satu pelaku berpura-pura menjalankan bisnis dan menyewa kendaraan operasional dari korban. Enam mobil yang disewa meliputi:
- 3 unit Toyota Fortuner
- 1 unit Toyota Innova Zenix
- 1 unit Innova Reborn
- 1 unit Toyota Alphard
Sementara SEM bertugas mencari pihak yang mau menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai.
"Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," jelasnya.
Mobil-mobil mewah itu digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:
- Surat keterangan leasing
- BPKB
- STNK asli
- Beberapa unit kendaraan yang belum berpindah tangan
"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini," tambah Binsar.
Atas perbuatannya, MNE dan SEM dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.