Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD Covid-19

Menurut Hakim, Budi Sylvana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD Covid-19
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp319,69 miliar. (Planet Merdeka)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," tutur Hakim Ketua Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Menurut Hakim, Budi Sylvana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) dengan masa hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

Dia turut diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Tidak ketinggalan, terdakwa Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Negara Rugi Rp319 M

Kasus ini bermula dari pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, korupsi ini membuat negara rugi Rp319,6 miliar.

Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Budi, Ahmad, dan Satrio didakwa turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang, serta menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Kemudian, ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI, padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi