Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/6). Dalam sidang, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan perdebatan di balik pembuatan Undang-Undang Kesehatan. Dia mengaku, MK tak pernah mendengar masalah tersebut.
Adapun kali ini, MK menggelar sidang lanjutan uji UU Kesehatan. Menurut Menkes Budi Gunadi, UU Kesehatan dibentuk agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Selain itu, UU Kesehatan yang tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tersebut juga memperbarui sistem hukum kesehatan di Indonesia, yang sebelumnya UU ditandai oleh sejumlah kelembagaan dan disparitas antar profesi.