Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak lagi menggunakan istilah 'oknum' dalam menyebut anggota yang melakukan pelanggaran. Hal itu diungkpakan dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan anggota.
"Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah 'oknum'. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6).
Apalagi, menurut jenderal bintang dua ini, tugas utama Korps Bhayangkara yakni mengayomi hingga melayani masyarakat.
"Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli," tegasnya.
Terlebih, mantan Wakapolda Jawa Tengah ini terus mendorong transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Inovasi ini diungkapkannya merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Berbagai layanan berbasis digital telah diluncurkan, antara lain, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring," ungkapnya.
"ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan," tambahnya.
Dia menegaskan, untuk seluruh Direktur Lalu Lintas dan Kasatlantas jajaran wajib mempercepat implementasi sistem layanan berbasis teknologi di wilayah masing-masing.
"Saya perintahkan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasatlantas agar percepat digitalisasi layanan dan pastikan tidak ada lagi pungli. Jangan abaikan pengawasan terhadap personel. Lakukan pelayanan yang bersih dan profesional," pungkasnya.