Kronologi Dugaan Penganiayaan Santri Versi Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Gus Miftah

Pengacara Ponpes Ora Aji Adi Susanto membantah adanya keterlibatan pengurus ponpes dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Kronologi Dugaan Penganiayaan Santri Versi Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Gus Miftah
Kronologi Dugaan Penganiayaan Santri Versi Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Gus Miftah (Merdeka.com)

Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Ponpes Ora Aji yang dikelola oleh Miftah Maulana Habiburrahman. Korban berinisial KDR (23) yang merupakan santri di Ponpes Ora Aji ini diduga dianiaya sejumlah pengurus dan sesama santri karena dituduh melakukan pencurian.

Pengacara Ponpes Ora Aji Adi Susanto membantah adanya keterlibatan pengurus ponpes dalam dugaan penganiayaan tersebut. Adi menyebut dugaan penganiayaan ini terjadi antara santri dengan santri.

"Peristiwa ini pure antara santri dengan santri. Tidak ada keterlibatan pengurus Ponpes Ora Aji dalam peristiwa itu," kata Adi, Sabtu (31/5).

Pembelaan Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji

Terkait dugaan penganiayaan itu, Adi membantah adanya peristiwa yang direncanakan termasuk soal narasi diinterograsi. Adi menegaskan kejadian itu karena spontanitas dari para santri merespon adanya pencurian yang belakangan terjadi di Ponpes Ora Aji.

"Atas nama yayasan kami menyanggah adanya penganiayaan. Yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya. Tidak ada koordinasi apapun," tegas Adi.

Selain masalah pencurian, kemudian dari yayasan menemukan adanya penjualan air galon yang dikelola oleh KDR tanpa sepengetahuan pengurus Ponpes Ora Aji. Penjualan galon ini sudah berjalan selama seminggu.

"Akhirnya ditanyakanlah secara persuasif. Tidak ada pemaksaan seperti yang beredar di media. Kemudian ditanyakan apakah peristiwa yang selama ini (pencurian) terjadi di pondok juga dilakukan oleh dia (KDR). Nah yang bersangkutan mengakui dialah yang selama ini mencuri," ungkap Adi.

Adi membeberkan berawal dari pengakuan itulah aksi spontanitas akhirnya menjadi semacam gesekan antar santri. Adi mengklaim bahwa aksi spontanitas ini merupakan ungkapan rasa sayang sesama santri.

"Ini semacam gesekanlah diantara santri. Sekali lagi diantara santri. Tidak ada pengurus. Tidak ada orang lain," urai Adi.

Adi menceritakan pasca peristiwa itu KDR kemudian dijemput oleh kakaknya dan keluar dari Ponpes tanpa izin. Kemudian setelahnya ada laporan ke Polsek Kalasan tentang dugaan penganiayaan itu.

"Pihak yayasan kemudian berusaha menjadi mediator untuk memediasi peristiwa itu. Akhirnya mediasi ini gagal karena tuntutan kompensasi dari keluarga KDR tidak mungkin bisa dipenuhi oleh oara santri," ucap Adi.

"Keluarga meminta kompensasi Rp 2 miliar. Ini tidak mungkin bisa dipenuhi oleh para santri. Santri di Ponpes Ora Aji ini notabene orang-orang yang tidak punya. Mereka ngaji di sini gratis, tidak dipungut biaya," imbuh Adi.

Tawaran Ponpes

Adi menyebut dari pihak yayasan sebenarnya menawarkan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta namun ditolak oleh keluarga korban. Kondisi ini dianggap Adi menjadi penyebab gagalnya mediasi.

Adi menambahkan terkait adanya penetapan 13 santri Ponpes Ora Aji sebagai tersangka, pihak yayasan akan memberikan bantuan hukum kepada mereka.

"Selain sebagai kuasa hukum yayasan, saya juga menjadi kuasa hukum daripada seluruh santri yang dilaporkan," tutup Adi.

Rekomendasi