FOTO: Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja

Aturan ini menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Dalam SE tersebut, perusahaan dilarang mencantumkan syarat-syarat yang tidak relevan dengan kompetensi kerja, seperti pembatasan usia, penampilan menarik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku. Larangan ini bertujuan menghapuskan praktik eksklusif yang selama ini menghambat akses kerja yang adil.

“Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Menaker Terbirtkan SE Baru, Perusahaan Dilarang Batasi Usia dan Hapus Syarat Good Looking Bagi Pelamar Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama jajaran memberikan keterangan dalam konferensi pers Surat Edaran (SE) Tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di Kantor Kemenaker, Rabu (28/05/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi