Baznas Jabar Bantah Tudingan eks Pegawai soal Kasus Korupsi, Sebut TY Dipecat karena Tak Disiplin

Baznas mengatakan yang disebut TY terkait dugaan korupsi tidak terbukti setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Baznas Jabar Bantah Tudingan eks Pegawai soal Kasus Korupsi, Sebut TY Dipecat karena Tak Disiplin
Baznas Jabar Bantah Tudingan eks Pegawai soal Kasus Korupsi, Sebut TY Dipecat karena Tak Disiplin (Merdeka.com)

Eks pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, menjadi tersangka usai dilaporkan Baznas Jawa Barat terkait dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia. Dia dilaporkan dengan ancaman Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengklarifikasi soal pelaporan Tri Yanto. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas, Achmad Faisal, mengatakan pelaporan Tri karena aksinya menjadi whistleblower terkait dugaan kasus korupsi di lembaga itu.

Menurutnya, Tri jauh lebih dulu dipecat karena pelanggaran disiplin pada Januari 2023 silam.

"Narasi yang menyatakan bahwa Saudari TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai," ujarya saat konferensi pers di Kantor Baznas Jawa Barat, Selasa (27/5).

Basnaz pun, katanya, sudah menyerahkan pesangon pada TY setelah resmi dipecat. Bahkan, katanya, yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan.

“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Provinsi Jawa Barat, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” ucapnya.

Baznas Klaim Tuduhan Korupsi Tak Terbukti

Dalam kesempatan yang sama, Faisal menegaskan apa yang disampaikan TY terkait dugaan korupsi tidak terbukti setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI.

"Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," katanya.

Faisal menegaskan, Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum.

Adapun terkait status tersangka Tri atas dugaan akses ilegal dan pembocoran data rahasia, Faisal bilang pihak Tri juga punya kesempatan yang sama untuk membela diri. Misalnya, lewat sidang praperadilan.

“Proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” ujar Faisal.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, mengungkap bahwa selain kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, Tri juga melaporkan dugaan rasuah kepada aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam mengatakan bahwa aparat penegak hukum yang dimaksud ialah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pun membenarkan hal tersebut.

"Terkait laporan dugaan tipikor di Baznas, Kejati Jabar menerima laporan tersebut di tanggal 3 September 2024," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, via pesan singkat.

Cahya menambahkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses dan akan menyampaikan perkembangannya.

"Laporan tersebut masih dalam diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media," ucap dia.

Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka

Diberitakan, Eks pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan pihak Baznas Jawa Barat secara perorangan, atas dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia, dengan pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE.

Penetapan status tersangka terhadap Tri ini dinilai tak proposional oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Dasarnya, Tri disebut tengah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Baznas Jabar itu sendiri.

Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam mengatakan, posisi Tri sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Dia menambahkan, tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya mestilah ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah inkrah. Itu menurut pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," kata dia dalam keterangannya yang diterima, ditulis Selasa (27/5).

Awal Mula Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka kepada Tri, dari laporan yang diajukan oleh Achmad Ridwan, pada 7 Maret 2025. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Achmad Ridwan diketahui merupakan Pimpinan Baznas Jabar.

”Tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar ke pihak luar,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima. Selasa (27/5).

Adapun dokumen yang diduga disebarluaskan kan antara lain berkas kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Informasi itu pertama kali diterima pelapor dari seorang saksi, Mohamad Indra Hadi, pada November 2024.

Rekomendasi