Warga Kaget Sampai Bengong Dengar Kabar MR jadi Admin 'Fantasi Sedarah' & Ditangkap Polisi

Terlebih, sosok MR dikenal warga sebagai orang pendiam.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Warga Kaget Sampai Bengong Dengar Kabar MR jadi Admin 'Fantasi Sedarah' & Ditangkap Polisi
Heboh grup fantasi sedarah (media sosial)

Salah seorang tersangka dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah', yakni MR, diketahui merupakan warah Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengungkap peran MR ialah admin grup menyimpang tersebut.

Warga setempat mengaku kaget atas kabar penangkapan MR. Terlebih, sosok MR dikenal warga sebagai orang pendiam.

"Iya kenal, 20 tahun. Belum nikah. Dia enggak kuliah informasinya. (Orangnya) Pendiam," Ketua RW setempat, Yogi Sulistio saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/5).

Yogi bilang dirinya tak mengetahui saat MR ditangkap. Dia mengaku baru mengetahui MR terjerat kasus tersebut, setelah polisi mengungkapnya ke publik.

"Pelaporan ke kita tidak ada, jangankan ke RT RW dan kelurahan, Polsek juga tidak ada yang tahu. Tahu itu setelah penangkapan baru ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," ucapnya.

Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap
Sebanyak enam tersangka admin grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang menampilkan konten inses dan pornografi dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki

Warga Tak Ketahui Penangkapan MR

Kekagetan serupa juga disampaikan oleh penduduk setempat lainnya, yakni Neng. Dia bilang warga sekitar mengetahui MR terseret kasus hukum dari pemberitaan di media, sehingga tidak paham betul peristiwa penangkapan terhadap admin grup Facebook menyimpang yang belakangan menjadi buah bibir.

"Iya ramai ngobrol-ngobrol, itu (MR) ditangkap saya bengong kaget," katanya.

Adapun polisi mengungkap, MR ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Dia berperan sebagai admin dan kreator atau pembuat grup tersebut. MR membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. Motifnya adalah kepuasan pribadi dengan berbagi konten dengan anggota grup.

Selain MR, ada 5 tersangka lainnya yang turut diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari berbagai tempat atas keterlibat mereka dalam kasus grup menyimpang itu.

Mereka adalah DK, MS, MJ, MA dan KA. Tiap-tiap dari mereka punya peran berbeda, mulai admin, pembuat dan penjual konten asusila, hingga member di grup tersebut.

"Mereka memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji, Himawan dikutip dari laman resmi Polri.

Sebagai informasi, grup FB Fantasi Sedarah saat ini sudah diblokir. Sebelumnya, grup tersebut menjadi ramai dan menuai kecaman sebab memuat konten hubungan seksual sedarah atau inses dengan video dan cerita dari para member yang tergabung di dalamnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 81 juncto. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto. Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rekomendasi