Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjalani pemeriksaan maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis. Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 11 jam ini berpusat pada regulasi serta dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hilman Latief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.22 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 21.53 WIB.
Sebagai saksi dalam kasus yang tengah diselidiki, Hilman Latief mengaku bahwa pendalaman yang dilakukan penyidik KPK sangat fokus pada aspek regulasi. Ia juga telah memberikan keterangan lengkap mengenai proses pembagian kuota ibadah haji untuk biro perjalanan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait haji ini telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara yang fantastis. Pemeriksaan Hilman Latief ini menjadi bagian penting dari upaya KPK mengungkap seluruh fakta di balik penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana dan kuota haji.
Advertisement
Advertisement
Fokus Pemeriksaan KPK: Regulasi dan Kuota Haji
Dalam keterangannya setelah pemeriksaan, Hilman Latief menjelaskan bahwa inti dari pendalaman yang dilakukan penyidik KPK adalah mengenai regulasi-regulasi yang berlaku dalam proses haji. “Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri potensi celah atau penyimpangan dalam aturan yang ada.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian kuota ibadah haji bagi biro perjalanan, Hilman Latief menegaskan bahwa semua informasi telah disampaikan kepada penyidik. Ia merinci “proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan, sampai keberangkatan” kepada tim penyidik KPK. Keterangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur distribusi kuota haji yang menjadi salah satu titik fokus penyelidikan Penyelidikan Haji KPK.
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief sebagai saksi ini merupakan langkah lanjutan dari upaya KPK membongkar dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan layanan penting bagi umat Muslim Indonesia, berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyelidikan dan Dugaan Kerugian Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan. Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus ini pada 7 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan. Selain itu, KPK juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang mengejutkan, yakni lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang sangat besar. Bersamaan dengan itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam Penyelidikan Haji KPK ini.
Advertisement
Advertisement
Sorotan Pansus DPR: Kejanggalan Pembagian Kuota Tambahan
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini menambah daftar panjang permasalahan yang perlu diurai. Pansus DPR memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Poin utama yang menjadi sorotan Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan.
Pembagian kuota tersebut dianggap tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus utama dalam Penyelidikan Haji KPK dan Pansus DPR.
Advertisement
Sumber: AntaraNews