Seorang petugas kebersihan di Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi tewas setelah tak sengaja ditikam oleh temannya sendiri.
Korban bernama Sahrul Annawawi tewas setelah kehabisan darah usai ditikam di bagian lengan.
Peristiwa penganiayaan hingga berujung maut ini berawal ketika tiga orang petugas kebersihan bernama Dasim, Sahrul Annawawi dan Aden bersekongkol untuk menganiaya seorang petugas keamanan kawasan tersebut yang bernama Sadam Husein.
Ketiga orang itu merencanakan penganiayaan terhadap Sadam Husein pada Selasa (13/5) di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Cikarang Pusat sekira pukul 20.30 WIB.
Saat Sadam melintas di lokasi itu, ketiga orang tersebut langsung menyetopnya.
Advertisement
Tikaman Kena Temannya
Cek cok mulut sempat terjadi hingga akhirnya perkelahian antara Sadam melawan ketiga orang itu pun tak terelakan. Meski seorang diri, Sadam mampu membuat ketiga orang tersebut terpojok.
Tiba-tiba salah satu dari tiga orang itu yang bernama Dasim mengeluarkan pisau hendak menikam Sadam.
Namun tikaman senjata tajam itu justru melukai bagian belakang lengan Sahrul Annawawi hingga menancap tembus ke depan.
"Pisau nancap pada langan sebelah kanan tembus ke depan hingga alami luka cukup parah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat konferensi pers, Kamis (15/5).
Advertisement
Pemicu Keributan
Dasim dan Aden sempat membawa Sahrul ke klinik terdekat. Namun setibanya di klinik, Sahrul dinyatakan telah meninggal karena kehabisan darah. Lantaran pembuluh darah besar di bagian lengan kanan putus setelah ditikam oleh temannya sendiri.
"Jadi saya ulangi peristiwa dari pengeroyokan karena merasa terdesak tersangka ini mencoba membela temannya, namun pada saat melaksanakan penusukan malah mengenai temannya sendiri," ungkap Mustofa.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, penganiayaan berujung maut itu dilakukan lantaran ketiga orang tersebut tersinggung dan sakit hati karena kerap ditegur oleh Sadam Husein.
"Mereka bertiga merasa tersinggung sering ditegur oleh saudara Husein, saudara Husein ngomong 'kalau kotor kan yang ditegur sekuriti, jadi kalau bisa merokok jangan sembarangan', teguran saudara Husein inilah membuat mereka bertiga tersinggung," katanya.
Tersangka Dasim dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
"Untuk tersangka yang lainnya akan kita kenakan dengan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan," tandas Mustofa.