Fraksi PDIP Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDIP, I Nyoman Parta.

Jonathan Pandapotan Purba
Fraksi PDIP Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang juga Politikus PDI Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta. (Foto: Istimewa).

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU PRA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

I Nyoman Parta menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh sekadar dipahami sebagai program administratif berupa sertifikasi tanah atau legalisasi aset.

Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi, legalisasi aset, atau penerbitan dokumen kepemilikan. Esensi reforma agraria adalah mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah melalui restrukturisasi, redistribusi, serta pemulihan hak atas tanah secara nyata,” kata Nyoman dalam penyampaian Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI.

Nyoman mengatakan tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aset ekonomi. Tanah, menurutnya, merupakan ruang hidup masyarakat yang berkaitan langsung dengan hak ekonomi, sosial, dan kultural rakyat.

Karena itu, pengaturan reforma agraria harus memberikan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang selama ini paling terdampak ketimpangan penguasaan tanah, seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, hingga kelompok masyarakat rentan.

Ia juga menilai negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.

“Negara harus berani melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang dan memastikan redistribusi tanah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menyentuh akar persoalan ketimpangan dan konflik agraria. Negara, kata Nyoman, perlu memastikan adanya restrukturisasi penguasaan tanah serta redistribusi yang nyata kepada rakyat.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.

Nyoman menilai pembatasan tersebut diperlukan agar sumber daya agraria tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak dan ketimpangan penguasaan tanah dapat dikurangi.

“Kami mendukung adanya pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi. Reforma agraria harus mampu mencegah sumber daya agraria dikuasai secara berlebihan oleh segelintir pihak,” katanya.

Selain itu, Nyoman menekankan pentingnya pemetaan objek reforma agraria secara faktual, akurat, transparan, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, reforma agraria tidak boleh hanya bergantung pada data administratif tanpa melihat kondisi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara faktual.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak akibat konflik agraria maupun tindakan lain yang menyebabkan hilangnya penguasaan atau kepemilikan tanah.

Di sisi lain, Nyoman menegaskan bahwa masyarakat maupun pendamping masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus mendapatkan perlindungan dari negara.

“Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak atas tanahnya,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar kelompok seperti petani gurem, buruh tani yang tidak bertanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota, serta kelompok marginal di perdesaan ditempatkan sebagai subjek utama reforma agraria.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian konflik agraria.

Rekomendasi