MS (17), santri dari Ponpers di Rejoso, Kota Pasuruan, menjadi korban penculikan pada Senin (21/4) malam. Sejumlah orang memasuki kawasan pesantren dan secara paksa membawa korban lalu dibawa kabur menggunakan mobil Avanza.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial pada Senin (21/4) malam.
"Korban dibawa ke wilayah perumahan di Kebomas, Gresik. Selama perjalanan, korban mengalami pengancaman menggunakan airsoft gun serta tindakan kekerasan oleh para pelaku," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Surabaya, Kamis (24/4). Demikian dikutip dari Antara.
Belakangan diketahui, korban MS adalah target salah sasaran. Empat pelaku diduga menerima perintah dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron untuk menculik seorang pria berinisial R alias D, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Namun, yang diculik justru korban MS yang merupakan santri dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam perkara tersebut," ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran. Empat dari tujuh orang ditangkap telah ditetapkan tersangka.
Empat orang itu berinsial berinisial S (24), warga Gempol, Pasuruan, yang berdomisili di Surabaya; P (60), warga Mojo Kidul, Surabaya; MHR (32), warga Kaliasin, Surabaya; serta AE (34), warga Rejoso, Pasuruan.
"Para pelaku penculikan diamankan saat berada di exit Tol Kebomas,” kata Jumhur.
Total ada tujuh orang sempat diamankan, namun hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang tersangka itu memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut.
Tersangka S berperan sebagai eksekutor dan membekap korban dengan sarung, kemudian tersangka AE bertugas sebagai sopir sekaligus melakukan penodongan, sementara tersangka P turut melakukan penculikan, dan MHR terlibat dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.
Polisi masih memburu pelaku utama berinisial P yang masuk DPO atau buron. Motif penculikan diketahui berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang sebelumnya tidak sampai kepada pelaku utama.