Siapa kini yang tidak tahu dengan sound horeg. Istilah untuk pertunjukkan musik yang bersuara keras dan menggelegar memekakkan gendang telinga.
Ya, sistem musik dengan ciri khas sound system yang "digendong" dengan menggunakan truk itu kini tengah dilirik Hak Atas Kekayaan Intelektualnya (HAKI). Alasannya simpel, musik dengan alunan suara yang kerap menggetarkan bangunan rumah-rumah itu disebut merupakan bagian dari salah satu karya anak bangsa.
Advertisement
Bakal Diberikan HAKI
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Harris Sukamto, mengakui tengah melirik fenomena sound horeg yang disebutnya sebagai karya orisinal anak bangsa ini. Ia bahkan berencana memberikan peluang pada sound horeg ini untuk masuk sebagai kekayaan intelektual.
"Karenanya kami pada saatnya nanti, akan memberikan penghargaan terhadap mereka yang telah mengeluarkan ide dan gagasan dalam bentuk sound horeg ini," ujarnya.
Sebagai karya anak bangsa, sound horeg ini disebutnya bisa mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maupun hak cipta.
"Mereka ini bisa memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa di hak cipta, kemudian desain industrinya juga dapat," imbuhnya.
Terkait dengan pro dan kontra atas keberadaan sound horeg ini, Harris mengatakan jika pihaknya hanya berupaya memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang mencakup soal kreatifitas baik itu dari sistem, desain, hingga komponen yang kerap dirancang sendiri.
"Siapapun tidak bisa melarang seseorang untuk memuwujudkan sebuah ide. Kita apresiasi kita arahkan yang terbaik. Sehingga masyarakat enak. Horegnya dapat tapi juga bisa enak ditelinga," jelasnya.
Suara keras dari sound horeg ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian orang, sound horeg memiliki magnet tersendiri. Namun bagi yang lainnya, kerasnya musik dari sound horeg dianggap lebih banyak merusak dan tidak ada manfaatnya.