Polres Garut akhirnya menetapkan MSF dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat dan melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan MSF sebagai tersangka.
"Status MSF saat ini sudah naik dari saksi ke tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Kami telah melakukan gelar perkara untuk penetapan itu," kata Joko, Rabu (16/4) malam.
Ia menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton kepada sejumlah saksi.
"Dalam pemeriksaan maraton ini kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka. Kedua alat bukti itu kami bawa saat gelar perkara sampai akhirnya kami berkeyakinan dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Joko mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail dua alat bukti yang dimaksud itu. Ia menyebut bahwa hal itu akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang akan digelar Kamis (17/4).
Advertisement
Minta Masukan Majelis Disiplin Profesi
Joko mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk korban.
"Selain dari korban, kami memang memeriksa dan meminta keterangan juga dari wakil direktur klinik, perawat, dan lainnya yang berkaitan," ungkapnya.
Selain itu juga, menurutnya, pihaknya telah secara resmi menerima rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hal tersebut juga yang semakin menguatkan pihaknya untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
"MDP sejak pagi melakukan pemeriksaan dan pengecekan tempat yang diduga lokasi MSF melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya dan videonya viral. Dan kami sudah mengantongi rekomendasi setelah dilakukan rapat pleno di internal mereka," pungkasnya.