Advokat Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap Rp60 miliar terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Dugaan penyuapan ini terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Dalam kasus ini, Marcella Santoso tak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Muhammad Arif Nuryanta dan pengacara Ariyanto Bakri. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Hasil pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO menjadi tersangka. Mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto
Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso tak asing dalam dunia hukum. Dia merupakan pengacara lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan pengalaman lebih dari 16 tahun. Dia pernah menangani kasus-kasus besar.
Sebelum tersandung kasus dugaan suap, Marcella Santoso menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Dia menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, dua terdakwa dalam kasus tersebut. Perannya dalam membela kliennya selama persidangan turut menyita perhatian publik.
Selain itu, dia juga pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus pencucian uang dan gratifikasi.
Marcella Santoso pernah bergabung dengan Ariyanto Arnaldo Law Firm sebagai junior partner, dan kini menjadi partner di AALF Legal & Tax Consultant. Namanya melejit berkat penanganan beberapa kasus besar dan rumit yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia.
Marcella Santoso Suap Ketua PN Jaksel Lewat WG
Marcella Santoso diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Suap tersebut, diduga diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan, bertujuan agar tiga perusahaan besar produsen CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang menjadi kliennya, divonis lepas.
Ketiga perusahaan tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar.
Kasus ini menjadi titik balik dalam karier Marcella Santoso. Meskipun sebelumnya dikenal karena menangani kasus-kasus besar dan rumit, keterlibatannya dalam dugaan suap ini telah mencoreng reputasi dan kariernya di dunia hukum.
Advertisement