Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Muhammad Arif Nuryanta bersam dengan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan di kasus kepengurusan perkara korupsi tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.
Mereka ditangkap bersama dengan dua orang pengacara terdakwa korupsi tersebut bernama Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) usai menyuap Arif Rp60 miliar dan meminta agar putusan perkara tiga korporasi CPO tersebut dinyatakan 'Ontslag' alias putusan lepas dari segala tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tiga korporasi minyak goreng dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama, yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim, lalu Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Putusan vonis lepas tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Senin 17 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, majelis hakim yang menangani ketiga korporasi itu memang terbukti melakukan kerjasama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga Maret 2022. Tapi hakim berpendapat tindakan ketiga korporasi tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi.
"Terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)," tulis putusan tersebut seperti dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/4).
Advertisement
Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
Vonis lepas itu juga diikuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut ketiga korpotasi bukanlah persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan niat menguntungkan suatu pihak yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan hakim juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi sebagai dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dikatakan hakim tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim perihal adanya tindak pidana korupsi. Alhasil hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan segala tuntutan Jaksa.
"Para Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tulis dalam salinan putusan tersebut.
Atas dasar itu pun, Majelis hakim memutuskan melepaskan tiga korporasi minyak goreng dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang telah didakwakan.
Adanya kejanggalan kasus yang sempat diusutnya tersebut, Kejagung lantas melakukan penyelidikan vonis lepas ketiga korporasi tersebut dan mendapati empat orang tersangka. Kejagung mengaku adanya kasus korupsi tersebut hasil dari pengembangan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Minggu (13/4).
Di salah satu barang bukti yang didapatkan pada perkara suap Vonis bebas Ronlad Tannur, terdapat sebuah dokumen korupsi tiga korporasi minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Lalu ada satu nama Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
Wahyu dianggap sebagai orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menjalin komunikasi dan bersepakat perihal penanganan perkara korupsi minyak goreng.
Saat ini penyidik Kejagung tengah mendalami sumber aliran Arif yang telah menerima Rp60 miliar itu guna mengatur susunan hakim hingga putusan lepas, termasuk perannya pada saat itu.
Atas kasus tersebut, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.