Kericuhan yang terjadi pada acara pesta pernikahan di Pendopo Garut, dikenal sebagai Pesta Rakyat Garut, pada satu bulan lalu masih menyisakan duka mendalam. Peristiwa nahas ini mengakibatkan tiga korban jiwa dan memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum. Insiden tersebut terjadi saat acara yang melibatkan anak Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, secara tegas meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera mempercepat penanganan kasus ini. Desakan ini muncul mengingat adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Leni menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.
Meskipun peristiwa tersebut mungkin tidak mengandung unsur kesengajaan, Leni Anggraeni menegaskan bahwa kelalaian penyelenggara tetap harus diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tanggung jawab utama dalam kasus ini kemungkinan besar berada pada pihak penyelenggara acara atau Event Organizer (EO).
Advertisement
Advertisement
Sorotan Pakar Hukum: Kelalaian Penyelenggara Pesta Rakyat Garut
Leni Anggraeni menyoroti bahwa dalam hukum pidana, kelalaian yang berujung pada kematian harus dipertanggungjawabkan. Ia secara spesifik menyebutkan Pasal 359 KUHP sebagai dasar hukum untuk memproses kasus ini. Menurutnya, meskipun keluarga korban mungkin memberikan maaf, proses pidana tidak boleh berhenti karena adanya aspek kelalaian yang fatal.
Pihak kepolisian diingatkan untuk tidak memberikan kesan penegakan hukum yang 'tajam ke bawah namun tumpul ke atas'. Kasus Pesta Rakyat Garut ini melibatkan pejabat daerah hingga pusat, sehingga transparansi dan kesetaraan di mata hukum menjadi sangat krusial. Leni menegaskan bahwa hak setiap orang di mata hukum harus sama, termasuk bagi para korban meninggal dunia dalam insiden ini.
Kunci penentuan ada tidaknya unsur pidana dalam tragedi ini sepenuhnya berada di tangan polisi. Leni menekankan bahwa tidak boleh ada penyelidikan atau penyidikan yang terhenti hanya karena adanya keterlibatan pejabat politik. Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi atau pandang bulu.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Penyelidikan Polda Jabar
Menanggapi kasus Pesta Rakyat Garut ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya pemeriksaan. Penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut dan suaminya di Garut untuk menelusuri dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Namun, hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan secara resmi kepada publik. Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa data hasil pemeriksaan belum diberikan kepadanya untuk dirilis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang telah berlangsung lebih dari satu bulan.
Meskipun sudah sebulan berlalu sejak peristiwa Pesta Rakyat Garut itu terjadi, Polda Jabar belum merilis perkembangan lanjutan terkait penyelidikan. Publik menantikan kejelasan dan langkah konkret dari pihak kepolisian. Desakan dari pakar hukum agar kasus ini dipercepat dan ditangani secara profesional terus bergema, demi keadilan bagi para korban dan keluarga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews