DPR Ingatkan Kapolri Dampak Kasus Kapolres Ngada: Jangan Biarkan, Makin Merusak Kepercayaan ke Polri

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DPR Ingatkan Kapolri Dampak Kasus Kapolres Ngada: Jangan Biarkan, Makin Merusak Kepercayaan ke Polri
Kapolres Ngada, NTT AKBP FWLS positif narkoba (istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2) karena diduga terlibat kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Menurutnya, hanya sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. Perbuatan Fajar disebutnya merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan beberapa dasar hukum.

"Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

"Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut," sambungnya.

Oleh karenanya, politikus PDIP ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melimpahkan kasus tersebut ke penyidik umum di Mabes Polri. Hal ini diminta olehnya agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.

Usut Dugaan TPPU

Selain itu, kata Dewi, Kapolri juga harus memastikan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.

"Menghindari penyelesaian melalui mekanisme 'damai' atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas," tegasnya.

"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambahnya.

Dewi menilai, keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini diinginkan menjadi momentum untuk membersihkan institusi Korps Bhayangkara dari anggota-anggota yang mencoreng nama baik Polri.

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.

Rekomendasi