Polisi Segel Produsen MinyaKita Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Kementerian Pertanian bersama Polda Jawa Tengah terus melakukan pengawasan dan langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Polisi Segel Produsen MinyaKita Langgar Aturan, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Wakil Ketua BAM DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mendesak pemerintah menertibkan distribusi Minyakita setelah menemukan harga jual di pasaran melebihi HET, menunjukkan lemahnya pengawasan rantai subsidi. (© 2025 Antaranews)

Kasus pelanggaran distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita kini ditangani aparat kepolisian. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengonfirmasi, koperasi milik produsen MinyaKita yang terbukti melanggar aturan telah disegel.

“Kasus ini sudah ditangani polisi. Kami telah melakukan penyegelan dan menutup operasionalnya. Jika terbukti melanggar aturan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudaryono di Semarang, Senin (10/3).

Penindakan dilakukan terhadap produsen minyak goreng yang kedapatan menyalahi aturan distribusi di beberapa lokasi. Kementerian Pertanian bersama Polda Jawa Tengah terus melakukan pengawasan dan langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.

"Saat ini sudah ada tindakan dari Polda, termasuk di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, seperti volume minyak yang tidak sesuai, maka ada konsekuensi pidana yang akan diberlakukan,” tegasnya.

Dua Orang Pelaku

Sudaryono mengungkapkan bahwa ada dua oknum pelaku yang terbukti menyalahgunakan sistem distribusi MinyaKita. Ia mengecam tindakan tersebut, karena dinilai merugikan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Tindakan seperti ini sangat tidak bisa ditoleransi. Mereka menikmati keuntungan dengan cara yang tidak adil, sementara rakyat berjuang untuk bertahan hidup. Namun, ini hanya ulah segelintir oknum, karena mayoritas pengusaha telah berkomitmen menjalankan aturan dengan benar,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penjualan dan distribusi MinyaKita harus tetap sesuai ketentuan. Penindakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan minyak goreng bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Rekomendasi