Jaksa Ungkap Induk Koperasi Polri Terlibat Sebagai Importir Gula Mentah dalam Korupsi Tom Lembong

Tom Lembong ternyata melibatkan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) dalam kasus korupsi importasi gula.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Jaksa Ungkap Induk Koperasi Polri Terlibat Sebagai Importir Gula Mentah dalam Korupsi Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, berharap proses hukum kasus impor gula tahun 2015-2016 yang menjeratnya segera menemukan kebenaran di pengadilan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. (© 2025 Antaranews)

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong ternyata melibatkan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) dalam kasus korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebut Tom Lembong memberikan tidak melibatkan pihak BUMN dalam kegiatan importasi gula dan justru melibatkan pihak swasta. Selain itu, Lembong juga melibatkan INKOPPOL sebagai pihak yang melakukan pengendalian hagra gula.

"Terdakwa tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Kamis (6/3).

Tom melanjutkan memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTPPI) untuk melakukan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) dengan cara bekerjasama dengan pihak swasta yang ditunjuknya.

Jaksa menyebut Tom beralasan memilih pihak swasta itu lantaran sudah ada kesepakatan dalam pengaturan jual beli dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual kepada para distributor di atas harga Patokan Petani (HPP).

Distribusi Harusnya oleh BUMN

Padahal, kata Jaksa, semestinya yang bertugas melakukan pendistribusian gula hingga penentuan harga hanya diperbolehkan dari pihak BUMN.

"Tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata JPU.

Perbuatan eks Mendag itu pun pada akhirnya memperkaya 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi itu.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," pungkas Jaksa.

Rekomendasi