FOTO: Momen Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Berkali-kali usai Tertangkap Basah di Indekos
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan gay DA dan AI. Sebelumnya, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis antara laki-laki oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan gay ini berlangsung di depan khalayak ramai di Taman Baitanussalatin, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan terdakwa DA dan AI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terdakwa DA pun dijatuhi vonis sebanyak 80 kali cambuk, sedangkan terdakwa AI dihukum 85 kali cambuk.
Terdakwa DA dan AI ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.